Cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Modal Kecil, Artikel bisnis online dari hp android, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI
link : Cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI

Baca juga


November 2017

Cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI - Sekarang membayar bpjs lebih murah dan lebih simple bisa menggunakan fasilitas dari bank bri yaitu menggunakan ibanking

Lebih seimple dan hemat waktukan, membayar iuran bpjs tidak harus ke kantornya dengan antrian yang lumayan begitu panjang, lebih hemat waktu dan tenaga, oke segera kita simak saja bagaimana cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI

Berikut Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI :
  • Baik, yang pertama pastikan anda sudah Login ke Akun iBanking BRI anda.  Kemudian pilih Pembayaran & Pembelian > Asuransi. Lihat di gambar :

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • Lanjutkan nanti akan masuk ke halaman baru dan tampilannya seperti di bawah ini, anda silahkan input sesuai dengan kolom yang tersedia. Ada : Nama asuransi, Nomor pembayaran, silahkan input nomor BPJS anda. Jangan lupa gunakan kode 88888 sebelum angka BPJS.

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • selanjutnya input jumlah sesuai angka yang muncul, ini akan otomatis terisi dan kita tinggal input sesuai tagihan kita.

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • Terakhir akan muncul halaman untuk menginput password iBanking BRI nya dan mToken anda. Silahkan di input sesuai dengan seharusnya. Kemudian klik tombol kirim dan selesai. Pembayaran anda sudah selesai di proses.
Nah gimana?? mudah dan simple bukan cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI, semoga bermanfaat dan langsung dipraktekkan ya, terimakasih

Cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI - Sekarang membayar bpjs lebih murah dan lebih simple bisa menggunakan fasilitas dari bank bri yaitu menggunakan ibanking

Lebih seimple dan hemat waktukan, membayar iuran bpjs tidak harus ke kantornya dengan antrian yang lumayan begitu panjang, lebih hemat waktu dan tenaga, oke segera kita simak saja bagaimana cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI

Berikut Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI :

  • Baik, yang pertama pastikan anda sudah Login ke Akun iBanking BRI anda.  Kemudian pilih Pembayaran & Pembelian > Asuransi. Lihat di gambar :

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • Lanjutkan nanti akan masuk ke halaman baru dan tampilannya seperti di bawah ini, anda silahkan input sesuai dengan kolom yang tersedia. Ada : Nama asuransi, Nomor pembayaran, silahkan input nomor BPJS anda. Jangan lupa gunakan kode 88888 sebelum angka BPJS.

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • selanjutnya input jumlah sesuai angka yang muncul, ini akan otomatis terisi dan kita tinggal input sesuai tagihan kita.

Cara Membayar BPJS Melalui Internet Banking BRI

  • Terakhir akan muncul halaman untuk menginput password iBanking BRI nya dan mToken anda. Silahkan di input sesuai dengan seharusnya. Kemudian klik tombol kirim dan selesai. Pembayaran anda sudah selesai di proses.
Nah gimana?? mudah dan simple bukan cara Membayar BPJS menggunakan IBANKING BRI, semoga bermanfaat dan langsung dipraktekkan ya, terimakasih

Contoh Visi, Misi dan Tujuan BMT yang baik dan Benar

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bisnis online dari hp android, Artikel Bisnis Online Syariah, Artikel Bisnis Sampingan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Contoh Visi, Misi dan Tujuan BMT yang baik dan Benar
link : Contoh Visi, Misi dan Tujuan BMT yang baik dan Benar

Baca juga


November 2017

Contoh Visi, Misi dan Tujuan BMT yang baik dan Benar - Dalam rangka mendorong pertumbuhan BMT (KJKS) menjadi suatu usaha yang mendiri, profesional, dan melayani anggota berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, maka harus memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas dan tertulis.

Visi
Terwujudnya BMT Kabupaten Kudus yang tangguh sehingga mampu memperkuat anggota dalam rangka pengembangan ekonomi syari‟ah.

Misi
1. Menjadikan para anggotanya sebagai BMT yang sehat, berkembang dan professional.
2. Melakukan kontrol sistem operasional BMT yang berlandaskan prisnsip-prinsip syari‟ah.
3. Melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan advokasi institusi.
4. Menciptakan keharmonisan antar anggota.
5. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga lain.

Tujuan
Tujuan BMT memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Meningkatkan dan mengembangkan potensi ummat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil.
2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ummat.
3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syari‟ah.
4. Mendorong sikap hemat dan suka menabung.
5. Menumbuhkhan usaha-usaha yang produktif.
6. Membantu para pengusaha lemah atau kecil untuk mendapatkan modal pinjaman dan membebaskan dari sistem riba.
7. Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
8. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, di samping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan ummat

Contoh Visi, Misi dan Tujuan BMT yang baik dan Benar - Dalam rangka mendorong pertumbuhan BMT (KJKS) menjadi suatu usaha yang mendiri, profesional, dan melayani anggota berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, maka harus memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas dan tertulis.


Visi
Terwujudnya BMT Kabupaten Kudus yang tangguh sehingga mampu memperkuat anggota dalam rangka pengembangan ekonomi syari‟ah.

Misi
1. Menjadikan para anggotanya sebagai BMT yang sehat, berkembang dan professional.
2. Melakukan kontrol sistem operasional BMT yang berlandaskan prisnsip-prinsip syari‟ah.
3. Melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan advokasi institusi.
4. Menciptakan keharmonisan antar anggota.
5. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga lain.

Tujuan
Tujuan BMT memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Meningkatkan dan mengembangkan potensi ummat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil.
2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ummat.
3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syari‟ah.
4. Mendorong sikap hemat dan suka menabung.
5. Menumbuhkhan usaha-usaha yang produktif.
6. Membantu para pengusaha lemah atau kecil untuk mendapatkan modal pinjaman dan membebaskan dari sistem riba.
7. Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
8. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, di samping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan ummat

Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, Artikel Cara Bisnis Online, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS
link : Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS

Baca juga


November 2017

Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS - Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah merupakan realisasi atas kepedulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Dengan demikian, BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah), yang mempunyai payung hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang berintikan konsep Baitul Maal Wa Tamwil, BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, baitul maal (bait = rumah, maal = harta) dimaksudkan sebagai lembaga amil, zakat (LAZ) yaitu menerima titipan dana zakat, infaq dan shadaqoh serta memaksimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, baitul tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Dalam definisi operasionalnya BMT (KJKS) adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang beranggotakan orang atau badan hukum berdasarkan prinsip syari‟ah dan prinsip koperasi. Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT mempunyai asas dan landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki oleh BMT sebagai lembaga keuangan syari‟ah non bank yang mempunyai legalitas dan berbadan hukum

Pengertian dan Definisi BMT dan KJKS - Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah merupakan realisasi atas kepedulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan koperasi dan usaha kecil dan menengah.


Dengan demikian, BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah), yang mempunyai payung hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang berintikan konsep Baitul Maal Wa Tamwil, BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, baitul maal (bait = rumah, maal = harta) dimaksudkan sebagai lembaga amil, zakat (LAZ) yaitu menerima titipan dana zakat, infaq dan shadaqoh serta memaksimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, baitul tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Dalam definisi operasionalnya BMT (KJKS) adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang beranggotakan orang atau badan hukum berdasarkan prinsip syari‟ah dan prinsip koperasi. Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT mempunyai asas dan landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki oleh BMT sebagai lembaga keuangan syari‟ah non bank yang mempunyai legalitas dan berbadan hukum

Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, Artikel Bisnis Sampingan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam
link : Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam

Baca juga


November 2017

Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam

1. Pengertian Zakat

Berdasarkan pengertian secara etimologi, kata zakat berasal dari  bahasa Arab adalah ”Zakaa” memiliki arti tumbuh atau berkembang. Jika diucapkan, اﻟﺰرع زآﻲ, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.19

Sedangkan menurut terminologi, Zakat adalah mengeluarkan harta secara khusus kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, orang yang telah sampai nisab dan syarat  zakatnya (muzakki), maka diwajibkan baginya untuk memberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).20  Zakat  sendiri terbagi menjadi dua: 1) Zakat Fitrah, ialah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah

bersangkutan. 2) Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perdagangan atau perusahaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan (rikaz), emas, perak, uang dan hasil pendapatan atau jasa. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri

3. Nisab (Batas Pembebasan) Zakat

Pemenuhan bagi semua jenis harta bersifat tetap yang berada di tangan pemiliknya selama satu tahun dikenakan zakat, dengan syarat memenuhi atau

melebihi minimum yang ditetapkan hukum Islam. Sedangkan harta yang  belum memenuhi ketentuan minimal maka harta itu akan terbebaskan dari kewajiban zakat. Islam telah menentukan batas pembebasan atas setiap harta yang disebut nisab. Batas tersebut bagi seorang pengutang, adalah  jumlah harta yang dimiliki dikurangi jumlah utang.29 Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat, meanalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan tranding atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian nisabnya adalah senilai 85 gram emas murni, perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar atau dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% oleh perusahaan.30

Perhitungan Zakat Perusahaan

Perusahaan yang sudah memiliki kemampuan zakat wajib membayarkannya sesuai dengan hukum syariah yang berlaku. Perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang disesuaikan dengan ketentuan syariah.31 Prinsip penghitungan zakatnya yaitu mengacu  pada prinsip penghitungan zakat perdagangan atau perniagaan, yaitu berdasarkan pada riwayat Maimun bin Muhran yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal: “Apabila telah sampai waktu penunaian zakat (berlalu haul) maka lihatlah uang yang ada padamu atau persediaan barang dagangan, dan nilailah uang dan piutang yang ada pada orang lain. Hitunglah, kemudian hutangnya pada orang kemudian zakatilah sisanya.

AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merumuskan standar zakat untuk institusi keuangan  yaitu sebagaimana berikut:
a) Metode Aktiva Bersih (Net Asset), Subjek zakat pada metode aktiva bersih terdiri dari: kas dan setara kas, piutang bersih (total piutang dikurangi piutang ragu), aktiva yang diperdagangkan, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan salam dan Istisna.

b) Metode Dana Investasi Bersih (Net Invested Funds). Subjek zakat pada metode dana investasi bersih sebagai berikut: modal disetor,  cadangan yang tidak dikurangkan dari aktiva, laba ditahan termasuk laba ditahan yang digunakan sebagai cadangan, laba bersih yang belum dibagikan, komponen pengurangnya adalah: aktiva tetap bersih, investasi yang tidak digunakan dalam perdagangan mislnya gedung yang disewakan, kerugianyang terjadi selama 1 periode.32

c) Rasio Kinerja Zakat (ZR), lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk membayar zakat dengan berbasis pada aset bersih. Dalam penelitian ZR diperoleh dengan membandingkan zakat yang dibayarkan bank syariah dengan laba sebelum pajak. Karena secara konsensus umum bank syariah di Indonesia menghitung zakat berbasis pada laba sebelum pajak ini. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan zakah performance bank syariah yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk ZR adalah: Peringkat 1 = ZR > 2,5%; Peringkat 2 = 2% < ZR ≤ 2,5%; Peringkat 3 = 1,5% < ZR
≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < ZR ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = ZR ≤ 1%.33

Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam

1. Pengertian Zakat

Berdasarkan pengertian secara etimologi, kata zakat berasal dari  bahasa Arab adalah ”Zakaa” memiliki arti tumbuh atau berkembang. Jika diucapkan, اﻟﺰرع زآﻲ, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.19

Sedangkan menurut terminologi, Zakat adalah mengeluarkan harta secara khusus kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, orang yang telah sampai nisab dan syarat  zakatnya (muzakki), maka diwajibkan baginya untuk memberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).20  Zakat  sendiri terbagi menjadi dua: 1) Zakat Fitrah, ialah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah

bersangkutan. 2) Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perdagangan atau perusahaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan (rikaz), emas, perak, uang dan hasil pendapatan atau jasa. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri

3. Nisab (Batas Pembebasan) Zakat

Pemenuhan bagi semua jenis harta bersifat tetap yang berada di tangan pemiliknya selama satu tahun dikenakan zakat, dengan syarat memenuhi atau

melebihi minimum yang ditetapkan hukum Islam. Sedangkan harta yang  belum memenuhi ketentuan minimal maka harta itu akan terbebaskan dari kewajiban zakat. Islam telah menentukan batas pembebasan atas setiap harta yang disebut nisab. Batas tersebut bagi seorang pengutang, adalah  jumlah harta yang dimiliki dikurangi jumlah utang.29 Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat, meanalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan tranding atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian nisabnya adalah senilai 85 gram emas murni, perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar atau dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% oleh perusahaan.30

Perhitungan Zakat Perusahaan

Perusahaan yang sudah memiliki kemampuan zakat wajib membayarkannya sesuai dengan hukum syariah yang berlaku. Perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang disesuaikan dengan ketentuan syariah.31 Prinsip penghitungan zakatnya yaitu mengacu  pada prinsip penghitungan zakat perdagangan atau perniagaan, yaitu berdasarkan pada riwayat Maimun bin Muhran yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal: “Apabila telah sampai waktu penunaian zakat (berlalu haul) maka lihatlah uang yang ada padamu atau persediaan barang dagangan, dan nilailah uang dan piutang yang ada pada orang lain. Hitunglah, kemudian hutangnya pada orang kemudian zakatilah sisanya.

AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merumuskan standar zakat untuk institusi keuangan  yaitu sebagaimana berikut:
a) Metode Aktiva Bersih (Net Asset), Subjek zakat pada metode aktiva bersih terdiri dari: kas dan setara kas, piutang bersih (total piutang dikurangi piutang ragu), aktiva yang diperdagangkan, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan salam dan Istisna.

b) Metode Dana Investasi Bersih (Net Invested Funds). Subjek zakat pada metode dana investasi bersih sebagai berikut: modal disetor,  cadangan yang tidak dikurangkan dari aktiva, laba ditahan termasuk laba ditahan yang digunakan sebagai cadangan, laba bersih yang belum dibagikan, komponen pengurangnya adalah: aktiva tetap bersih, investasi yang tidak digunakan dalam perdagangan mislnya gedung yang disewakan, kerugianyang terjadi selama 1 periode.32

c) Rasio Kinerja Zakat (ZR), lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk membayar zakat dengan berbasis pada aset bersih. Dalam penelitian ZR diperoleh dengan membandingkan zakat yang dibayarkan bank syariah dengan laba sebelum pajak. Karena secara konsensus umum bank syariah di Indonesia menghitung zakat berbasis pada laba sebelum pajak ini. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan zakah performance bank syariah yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk ZR adalah: Peringkat 1 = ZR > 2,5%; Peringkat 2 = 2% < ZR ≤ 2,5%; Peringkat 3 = 1,5% < ZR
≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < ZR ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = ZR ≤ 1%.33

Laporan Keuangan Bank Syariah

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laporan Keuangan Bank Syariah
link : Laporan Keuangan Bank Syariah

Baca juga


November 2017

Laporan Keuangan Bank Syariah

Secara umum, laporan keuangan untuk bank syariah dijelaskan sebagai berikut:
1) Laporan keuangan yang menggambarkan fungsi bank Islam  sebagai investor, hak dan kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank Islam itu dari masalah investasinya apakah ekonomi atau sosial. Mekanisme investasi yang digunakan terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya laporan keuangan meliputi:
a) Laporan posisi keuangan

b) Laporan laba rugi

c) Laporan arus kas

d) Laporan laba ditahan atau laporan perubahan pada saham pemilik


2) Sebuah laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh bank syariah untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk  sebagai ”Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas.”
3) Laporan keuangan yang menggambarkan peran bank syariah sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah.
a) Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sosial

b) Laporan sumber dan penggunaan dana qardh.7

Fungsi laporan keuangan bank syariah sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
1) Informasi dalam pengambilan putusan investasi dan pembiayaan laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
a) Shahibul maal /pemilik dana

b) Kreditur

c) Pembayar zakat, infak dan sadaqah

d) Pemegang saham

e) Otoritas pengawasan

f) Bank Indonesia

g) Pemerintah

h) Lembaga penjamin simpanan

i) Masyarakat

2) Informasi dalam menilai prospek arus kas

3) Informasi atas sumber daya ekonomi

4) Informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah

5) Informasi untuk membantu pihak terkait didalam  menentukan zakat bank atau pihak lainnya
6) Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggung jawab amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang rasional, serta informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik rekening investasi.

Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.8 Serta Bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.

Mekanisme kerja masing-masing bagian pada  sistem  perbankan syariah yang disesuaikan dengan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
a. Dengan adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan laporan pertanggungjawan direksi serta rencana kerja selanjutnya maka bank syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b. Adanya fatwa agama dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang terutama berkaitan dengan produk-produk bank syariah maka langkah-langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank syariah akan mendapatkan mengabsahan dari DPS. Pada hakikatnya DPS dengan fatwa agama yang memegang peranan penting dalam bank syariah meskipun personalianya ditetapkan oleh RUPS, karena merupakan dasar operasianal yang mengikat bagi bank  syariah. Para anggota DPS ditunjuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasianal) untuk menentukan calon siapa saja yang masuk pada lembaga keuangan syariah tersebut sebagai DPS.
c. Dalam operasional bank syariah terdapat dua macam pengawasan, ialah: pertama pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan direksi, kedua pengawasan eksternal oleh bank Indonesia

Laporan Keuangan Bank Syariah

Secara umum, laporan keuangan untuk bank syariah dijelaskan sebagai berikut:
1) Laporan keuangan yang menggambarkan fungsi bank Islam  sebagai investor, hak dan kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank Islam itu dari masalah investasinya apakah ekonomi atau sosial. Mekanisme investasi yang digunakan terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya laporan keuangan meliputi:
a) Laporan posisi keuangan

b) Laporan laba rugi

c) Laporan arus kas

d) Laporan laba ditahan atau laporan perubahan pada saham pemilik


2) Sebuah laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh bank syariah untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk  sebagai ”Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas.”
3) Laporan keuangan yang menggambarkan peran bank syariah sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah.
a) Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sosial

b) Laporan sumber dan penggunaan dana qardh.7

Fungsi laporan keuangan bank syariah sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
1) Informasi dalam pengambilan putusan investasi dan pembiayaan laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
a) Shahibul maal /pemilik dana

b) Kreditur

c) Pembayar zakat, infak dan sadaqah

d) Pemegang saham

e) Otoritas pengawasan

f) Bank Indonesia

g) Pemerintah

h) Lembaga penjamin simpanan

i) Masyarakat

2) Informasi dalam menilai prospek arus kas

3) Informasi atas sumber daya ekonomi

4) Informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah

5) Informasi untuk membantu pihak terkait didalam  menentukan zakat bank atau pihak lainnya
6) Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggung jawab amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang rasional, serta informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik rekening investasi.

Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.8 Serta Bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.

Mekanisme kerja masing-masing bagian pada  sistem  perbankan syariah yang disesuaikan dengan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
a. Dengan adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan laporan pertanggungjawan direksi serta rencana kerja selanjutnya maka bank syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b. Adanya fatwa agama dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang terutama berkaitan dengan produk-produk bank syariah maka langkah-langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank syariah akan mendapatkan mengabsahan dari DPS. Pada hakikatnya DPS dengan fatwa agama yang memegang peranan penting dalam bank syariah meskipun personalianya ditetapkan oleh RUPS, karena merupakan dasar operasianal yang mengikat bagi bank  syariah. Para anggota DPS ditunjuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasianal) untuk menentukan calon siapa saja yang masuk pada lembaga keuangan syariah tersebut sebagai DPS.
c. Dalam operasional bank syariah terdapat dua macam pengawasan, ialah: pertama pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan direksi, kedua pengawasan eksternal oleh bank Indonesia

Kinerja Keuangan Bank Syariah

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bisnis online dari hp android, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kinerja Keuangan Bank Syariah
link : Kinerja Keuangan Bank Syariah

Baca juga


November 2017

Kinerja Keuangan Bank Syariah

Penggunaan rasio-rasio keuangan sebagai variabel adalah salah satu metode untuk mengukur kinerja sebuah perusahaan terutama yang bergerak dalam sektor keuangan, baik sudah go publik maupun yang belum demikian pula halnya pada bank syariah.

Dalam laporan keuangan bank syariah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup pula pedoman akuntansi dan pelaporan terkait yang ditetapkan oleh otoritas perbankan. Rasio-rasio keuangan yang digunakan pada bank syariah umumnya sama dengan yang digunakan pada bank konvensional. Banyak peneliti menggunakan rasio keuangan yang dikategorikan dalam beberapa kategori seperti rasio likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, efesiensi usaha dan rasio komitmen kepada masyarakat untuk meneliti kondisi kinerja keuangan perusahaan. Zakat adalah salah satu komitmen perusahaan kepada masyarakat sehingga besarnya komitmen perusahaan tergantung juga kepada besarnya kapasitas perusahaan.

Menurut Triyuwono, melalui zakat dapat diketahui kinerja perusahaan yaitu semakin tinggi zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan berarti semakin besar laba yang didapat perusahaan. Organisasi bisnis Islami tidak lagi berorientasi pada laba atau berorintasi pada pemegang saham tetapi berorientasi pada zakat. Dengan oreintasi zakat, perusahaan berusaha untuk mencapai ”angka” pembayaran zakat yang tinggi. Dengan demikian, laba  berarti  tidak lagi menjadi ukuran kinerja (performance) perusahaan, tetapi sebaliknya zakat menjadi ukuran kinerja perusahaan.

Bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya. Untuk mengetahui zakat bank syariah, terlebih dahulu harus mengetahui kinerja keuangan bank syariah melalui rasio yang berlaku secara umum, setelah itu baru dapat menghitung dana zakat bank syariah

Kinerja Keuangan Bank Syariah

Penggunaan rasio-rasio keuangan sebagai variabel adalah salah satu metode untuk mengukur kinerja sebuah perusahaan terutama yang bergerak dalam sektor keuangan, baik sudah go publik maupun yang belum demikian pula halnya pada bank syariah.

Dalam laporan keuangan bank syariah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup pula pedoman akuntansi dan pelaporan terkait yang ditetapkan oleh otoritas perbankan. Rasio-rasio keuangan yang digunakan pada bank syariah umumnya sama dengan yang digunakan pada bank konvensional. Banyak peneliti menggunakan rasio keuangan yang dikategorikan dalam beberapa kategori seperti rasio likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, efesiensi usaha dan rasio komitmen kepada masyarakat untuk meneliti kondisi kinerja keuangan perusahaan. Zakat adalah salah satu komitmen perusahaan kepada masyarakat sehingga besarnya komitmen perusahaan tergantung juga kepada besarnya kapasitas perusahaan.

Menurut Triyuwono, melalui zakat dapat diketahui kinerja perusahaan yaitu semakin tinggi zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan berarti semakin besar laba yang didapat perusahaan. Organisasi bisnis Islami tidak lagi berorientasi pada laba atau berorintasi pada pemegang saham tetapi berorientasi pada zakat. Dengan oreintasi zakat, perusahaan berusaha untuk mencapai ”angka” pembayaran zakat yang tinggi. Dengan demikian, laba  berarti  tidak lagi menjadi ukuran kinerja (performance) perusahaan, tetapi sebaliknya zakat menjadi ukuran kinerja perusahaan.

Bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya. Untuk mengetahui zakat bank syariah, terlebih dahulu harus mengetahui kinerja keuangan bank syariah melalui rasio yang berlaku secara umum, setelah itu baru dapat menghitung dana zakat bank syariah

Bisakah Mendapatkan Income 1 Miliar Perbulan Dari Internet ?

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Internet, Artikel bisnis online, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bisakah Mendapatkan Income 1 Miliar Perbulan Dari Internet ?
link : Bisakah Mendapatkan Income 1 Miliar Perbulan Dari Internet ?

Baca juga


November 2017

.. Semoga Anda kelak bisa mendapatkan penghasilan 1 miliar perbulan dari internet.. Aamiin
.. 1 Miliar perbulan ini bukan penghasilan saya, tapi penghasilan sahabat saya ..

.. 1 Bulan beliau menghasilkan 1,5 Miliar per bulan. Dichannel telgram sudah saya jelaskan caranya...

.. Di internet ada banyak sekali sumber penghasilan dan profesi, saya contohkan beberapa profesi yang populer saat ini, yaitu :

1. Publihser, Anda mendapatkan penghasilan sebagai publisher iklan. Anda punya blog trafik tinggi, Anda bisa memasang iklan baik dari adsense atua network iklan lainnya. Setiap iklan yang mendapatkan klik atau tampil, Anda mendapatkan hasilnya. Contohnya publisher adsense.

2. OnlineShoper, Anda mendapatkan penghasilan karena menjual barang fisik di online baik itu dengan cara dropship, atau pun stock barang.

3. Affiliate Marketer , Anda mendapatkan penghasilan atas penjualan, atau pun lead. Contohnya jvzoo, peerfly, CpaGrip, dan lainnya.

4. Product Creator, Anda membuat produk digital dan menjualnya melalui affiliate ataupun sendiri. Baik berupa tools, themes, atau pun bentuk course.

.. Lalu bagaimana cara mendapatkan income 1 miliar perbulan ? 

.. Semoga Anda kelak bisa mendapatkan penghasilan 1 miliar perbulan dari internet.. Aamiin
.. 1 Miliar perbulan ini bukan penghasilan saya, tapi penghasilan sahabat saya ..

.. 1 Bulan beliau menghasilkan 1,5 Miliar per bulan. Dichannel telgram sudah saya jelaskan caranya...

.. Di internet ada banyak sekali sumber penghasilan dan profesi, saya contohkan beberapa profesi yang populer saat ini, yaitu :

1. Publihser, Anda mendapatkan penghasilan sebagai publisher iklan. Anda punya blog trafik tinggi, Anda bisa memasang iklan baik dari adsense atua network iklan lainnya. Setiap iklan yang mendapatkan klik atau tampil, Anda mendapatkan hasilnya. Contohnya publisher adsense.

2. OnlineShoper, Anda mendapatkan penghasilan karena menjual barang fisik di online baik itu dengan cara dropship, atau pun stock barang.

3. Affiliate Marketer , Anda mendapatkan penghasilan atas penjualan, atau pun lead. Contohnya jvzoo, peerfly, CpaGrip, dan lainnya.

4. Product Creator, Anda membuat produk digital dan menjualnya melalui affiliate ataupun sendiri. Baik berupa tools, themes, atau pun bentuk course.

.. Lalu bagaimana cara mendapatkan income 1 miliar perbulan ? 

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
link : Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Baca juga


November 2017

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Tujuan Bank Syariah

Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas yaitu bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan prinsip syariah.

Walaupun demikian, sama seperti bisnis entity lainnya, bank syariah tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu bank syariah disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat. Maka bank syariah harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.

Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank konvensional adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan, akan tetapi bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, antara lain:

1) Manajer Investasi, salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bahwa bank syariah tersebut merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.

2) Investor, bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad murabahah, sewa- menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istisna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan.

Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan dana, setelah menerima bagian keuntungan Mudharibnya yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad antara pemilik rekening investasi dan bank, sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik  yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi hasil sendiri.

3) Jasa Keuangan, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti misalnya memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar.

4) Fungsi Sosial, Konsep perbankan Islam mengharuskan bank-bank  Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Fungsi ini juga yang membedakan fungsi bank syariah dengan bank konvensional, walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut, tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. Fungsi ini merupakan bagian dari sistem. Bank syariah harus memegang amanah dalam

menerima ZIS (zakat, infak dan sodaqah) atau qardhul hasan dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya dan atas semuanya itu haruslah dibuatkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dalam memegang amanah tersebut

Demikianlah Tujuan dan Fungsi Bank Syariah semoga bermanfaat

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Tujuan Bank Syariah

Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas yaitu bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan prinsip syariah.

Walaupun demikian, sama seperti bisnis entity lainnya, bank syariah tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu bank syariah disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat. Maka bank syariah harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.

Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank konvensional adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan, akan tetapi bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, antara lain:

1) Manajer Investasi, salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bahwa bank syariah tersebut merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.

2) Investor, bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad murabahah, sewa- menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istisna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan.

Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan dana, setelah menerima bagian keuntungan Mudharibnya yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad antara pemilik rekening investasi dan bank, sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik  yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi hasil sendiri.

3) Jasa Keuangan, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti misalnya memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar.

4) Fungsi Sosial, Konsep perbankan Islam mengharuskan bank-bank  Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Fungsi ini juga yang membedakan fungsi bank syariah dengan bank konvensional, walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut, tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. Fungsi ini merupakan bagian dari sistem. Bank syariah harus memegang amanah dalam

menerima ZIS (zakat, infak dan sodaqah) atau qardhul hasan dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya dan atas semuanya itu haruslah dibuatkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dalam memegang amanah tersebut

Demikianlah Tujuan dan Fungsi Bank Syariah semoga bermanfaat

Inspirasi Dalam Gelap

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inspirasi Dalam Gelap
link : Inspirasi Dalam Gelap

Baca juga


November 2017

Inspirasi Dalam Gelap Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Aku mempunyai sebuah kisah untuk siapapun yang mau menyimaknya. Ini kisah yang mungkin saja tidak terlalu penting untuk sebagian orang, namun bisa saja menjadi menarik untuk sebagian yang lain. Sebuah kisah tentang diriku dan perjalanan seorang wanita tua yang berusaha keras melawan rasa sepi dan kebingungan dalam dirinya, serta rasa lain yang mungkin terus-menerus menggelayuti dinding hatinya setiap saat di tempat itu. Di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kota Cirebon.

Aku pertama kali melihatnya saat dia sedang duduk bersandar di salah satu tiang sudut masjid, dengan raut muka kosong menatap ke depan namun seolah bukan sesuatu yang terlihat yang sedang dipandanginya. Aku hanya berlalu saat itu, karena kupikir pemandangan seperti ini -orang tua, pengemis, dan lainnya- biasa kulihat di tempat ini, sehingga hal tersebut tidaklah menarik untuk kuperhatikan. Namun di saat yang lain, saat aku kembali melihatnya, baru kusadari bahwa wanita tua ini memiliki banyak cerita kehidupan yang dapat kujadikan pelajaran untukku. Pelajaran tentang arti rasa syukur terhadap apa yang aku punya.

Sebelum kuceritakan wanita tua in
... baca selengkapnya di Inspirasi Dalam Gelap Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Inspirasi Dalam Gelap Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Aku mempunyai sebuah kisah untuk siapapun yang mau menyimaknya. Ini kisah yang mungkin saja tidak terlalu penting untuk sebagian orang, namun bisa saja menjadi menarik untuk sebagian yang lain. Sebuah kisah tentang diriku dan perjalanan seorang wanita tua yang berusaha keras melawan rasa sepi dan kebingungan dalam dirinya, serta rasa lain yang mungkin terus-menerus menggelayuti dinding hatinya setiap saat di tempat itu. Di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kota Cirebon.

Aku pertama kali melihatnya saat dia sedang duduk bersandar di salah satu tiang sudut masjid, dengan raut muka kosong menatap ke depan namun seolah bukan sesuatu yang terlihat yang sedang dipandanginya. Aku hanya berlalu saat itu, karena kupikir pemandangan seperti ini -orang tua, pengemis, dan lainnya- biasa kulihat di tempat ini, sehingga hal tersebut tidaklah menarik untuk kuperhatikan. Namun di saat yang lain, saat aku kembali melihatnya, baru kusadari bahwa wanita tua ini memiliki banyak cerita kehidupan yang dapat kujadikan pelajaran untukku. Pelajaran tentang arti rasa syukur terhadap apa yang aku punya.

Sebelum kuceritakan wanita tua in
... baca selengkapnya di Inspirasi Dalam Gelap Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bisnis online dari hp android, Artikel Bisnis Sampingan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia
link : Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Baca juga


November 2017

Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Landasan Koperasi

Indonesia adalah Negara hukum.  Segala  warga  negara  bersamaan kedudukannya di  dalam  hukum  dan  pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum melindungi kepentingan segenap warga Negara dan mengatur hubungan satu terhadap yang lain, agar terjalin dalam keserasian serta ketertiban.
Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat. Sementara bangun usaha bukan koperasi masih mengikuti warisan sistem hukum lama peninggalan belanda yaitu hukum dagang dan hukum perdata, koperasi telah memiliki undang-undang sendiri. Namun demikian, perlu dipahami bahwa  perubahan  sistem hukum dapat berjalan lebih cepat dari perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat sehingga koperasi dalam kenyataan belum berkembang secepat yang kita inginkan meskipun memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam hal ini dapat dikemukakan 3 macam landasan, yaitu landasan idiil, landasan strukturil dan landasan mental.

1. Landasan idiil

Ideal dalam bahasa Inggris berarti gagasan atau cita-cita. Yang dimaksud landasan idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi.

Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD 45 bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.  Jadi tujuan sama dengan  apa  yang  dicita-citakan  oleh  seluruh bangsa Indonesia. Dalam rangka usaha mencapai cita- cita tersebut koperasi berlandaskan Pancasila. Dengan perkataan lain landasan idiil koperasi adalah Pancasila.

2. Landasan Struktural

Struktural dalam bahasa Inggris berarti susunan. Yang dimaksud landasan  struktural  koperasi  adalah  tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.
Tata kehidupan di dalam suatu Negara dalam Undang- undang Dasar. Di Indonesia berlaku Undang-undang Dasar tahun 1945 atau disebut UUD 45. karena koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil koperasi di Indonesia tidak lain adalah UUD 45.
Undang-undang Dasar berisi aturan pokok yang menyangkut tata hidup bernegara. Di dalamnya tercantum ketentuan-ketentuan secara garis besar tentang bentuk negara, susunan pemerintah, pertahanan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Koperasi merupakan masyarakat. Di dalam UUD 45 hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.


3. Landasan Operasional Koperasi Indonesia

a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 serta penjesaannya.

b. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN.

c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian.
d. Anggaran Dasar dan Anggrara Rumah Tangga Koperasi.10


Didalam UURI No. 25 / 1992 juga menyebutkan UUD  1945  sebagai landasan koperasi. Hal ini, ditegaskan dalam batang tubuh pasal 33 ayati 1 beserta penjelasannya. Disitu dicantumkan secara ekplisit bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal 1 adalah koperasi.11

Bentuk Koperasi

Dalam  PP  No.  60 Tahun 1959 (pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa  yang  dimaksud  dengan  bentuk  koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, pengaabungan dan perindukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:
1. Primer.

2. Pusat

3. Gabungan.

4. Induk.

Keberadaan dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.

2. Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.

3. Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan induk koperasi.
Undang-undang  No.  12/1967  tentang  pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)  tetapi  tidak  secara  ekpresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus  berada  di  tingkat propinsi seperti yang tertera dalam PP 60/59. pasal 16 butir (1) Undang-undang  No. 12/67 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas  maka  tidak  mengherankan, jika suatu koperasi, seperti koperasi pegawai Negeri, pusatnya umumnya berkedudukan  di  ibukota  kebupaten,  sedangkan jenis koperasi yang lain seperti KUD, pusatnya berkedudukan di ibukota propinsi. Perbedaan dalam pembentukan atau pemusatan koperasi yang dikaitkan dengan administrasi pemerintahan, rupanya tidak hanya terdapat antara suatu jenis koperasi dengan jenis koperasi lain, seperti  antara jajaran koperasi unit desa dan jajaran koperasi pegawai negeri, tetapi ternyata perbedaan seperti tersebut di atas juga ditemukan dalam jajaran satu jenis koperasi sendiri. Sebagai contoh dapat kita lihat pada jajaran koperasi pegawai negeri, pada tingkat propinsi.
a. Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPN-RI) berkependudukan di Ibukota Negara. Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) berkedudukan di ibukota Propinsi.

Anggota-anggotanya dari GKPN ini adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten.  Tetapi  ada  beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat koperasi pegawai  negeri tingkat  I,  seperti  yang terdapat di propinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, DKI

Jakarta, Kalimantan Tengah,  NTT,  Sulawesi  Tenggara, Maluku, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Anggota dari koperasi tersebut adalah Koperasi-Koperasi Primer.
c. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah Koperasi Pegawai Negeri.
d. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang anggotanya adalah orang- orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada dalam lembaga pemerintah atau di sekolah atau di kecamatan yang selanjutnya disebut sebagai PKN Primer.

Disinilah kita melihat pengaruh daripada PP 60/59  terhadap bentuk atau penjenjangan dari koperasi yang masih mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah.  Perlu  diketahui  bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 4 jenjang, banyak jenis  koperasi yang hanya mempunyai 3 jenjang, seperti koperasi unit desa (KUD) dan koperasi  karyawan  (KOPKAR).  Pada  tingkat  nasional, KUD mempunyai induk (INKUD), sedangkan pada tingkatan propinsi PUSKUD. Demikian pula dengan KOPKAR, Induknya berkedudukan di ibukota tingkat nasional, pusatnya berada di ibukota propinsi.

Selanjutnya koperasi yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut Koperasi Primer, sedangkan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi disebut Koperasi Sekunder, Induk-induk koperasi, Gabungan koperasi dan pusat-pusat joperasi itu merupakan

Koperasi Sekunder. Jadi koperasi karyawan yang berada diperusahaan- perusahaan, koperasi pegawai negeri yang berada di unit lembaga pemerintahan dan koperasi unit desa yang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang  disebut  Koperasi  Primer. Bentuk koperasi yang demikian ini di Amerika Serikat disebut Koperasi Lokal.

Tentang  bentuk-bentuk  koperasi  ini,  Undang-undang No.25/1992 tidak menyebut-nyebut daerah kerja bagi masing-masing bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Pasal 15 dalam penjelasannya,  memberikan  uraian  sebagai berikut: Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau  tingkatan.  Dalam  hal  koperasi  mendirikan  koperasi  sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,  maka  jumlah  tingkatan  maupunpenamaanya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Dari pernyataan pasal 16 undang-undang No. 12/67 dan pasal 15 Undang-undang No. 25/1992, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada keharusan bagi koperasi-koperasi dalam hal penjenjangan ini harus menyesuaikan diri  dengan  wilayah  administrasi  pemerintahan. Hal ini semata-mata karena pertimbangan praktis dan pertimbangan historis

Landasan dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

Landasan Koperasi

Indonesia adalah Negara hukum.  Segala  warga  negara  bersamaan kedudukannya di  dalam  hukum  dan  pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum melindungi kepentingan segenap warga Negara dan mengatur hubungan satu terhadap yang lain, agar terjalin dalam keserasian serta ketertiban.
Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat. Sementara bangun usaha bukan koperasi masih mengikuti warisan sistem hukum lama peninggalan belanda yaitu hukum dagang dan hukum perdata, koperasi telah memiliki undang-undang sendiri. Namun demikian, perlu dipahami bahwa  perubahan  sistem hukum dapat berjalan lebih cepat dari perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat sehingga koperasi dalam kenyataan belum berkembang secepat yang kita inginkan meskipun memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam hal ini dapat dikemukakan 3 macam landasan, yaitu landasan idiil, landasan strukturil dan landasan mental.

1. Landasan idiil

Ideal dalam bahasa Inggris berarti gagasan atau cita-cita. Yang dimaksud landasan idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi.

Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD 45 bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.  Jadi tujuan sama dengan  apa  yang  dicita-citakan  oleh  seluruh bangsa Indonesia. Dalam rangka usaha mencapai cita- cita tersebut koperasi berlandaskan Pancasila. Dengan perkataan lain landasan idiil koperasi adalah Pancasila.

2. Landasan Struktural

Struktural dalam bahasa Inggris berarti susunan. Yang dimaksud landasan  struktural  koperasi  adalah  tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.
Tata kehidupan di dalam suatu Negara dalam Undang- undang Dasar. Di Indonesia berlaku Undang-undang Dasar tahun 1945 atau disebut UUD 45. karena koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil koperasi di Indonesia tidak lain adalah UUD 45.
Undang-undang Dasar berisi aturan pokok yang menyangkut tata hidup bernegara. Di dalamnya tercantum ketentuan-ketentuan secara garis besar tentang bentuk negara, susunan pemerintah, pertahanan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Koperasi merupakan masyarakat. Di dalam UUD 45 hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.


3. Landasan Operasional Koperasi Indonesia

a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 serta penjesaannya.

b. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN.

c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian.
d. Anggaran Dasar dan Anggrara Rumah Tangga Koperasi.10


Didalam UURI No. 25 / 1992 juga menyebutkan UUD  1945  sebagai landasan koperasi. Hal ini, ditegaskan dalam batang tubuh pasal 33 ayati 1 beserta penjelasannya. Disitu dicantumkan secara ekplisit bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal 1 adalah koperasi.11

Bentuk Koperasi

Dalam  PP  No.  60 Tahun 1959 (pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa  yang  dimaksud  dengan  bentuk  koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, pengaabungan dan perindukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:
1. Primer.

2. Pusat

3. Gabungan.

4. Induk.

Keberadaan dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.

2. Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.

3. Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan induk koperasi.
Undang-undang  No.  12/1967  tentang  pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)  tetapi  tidak  secara  ekpresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus  berada  di  tingkat propinsi seperti yang tertera dalam PP 60/59. pasal 16 butir (1) Undang-undang  No. 12/67 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas  maka  tidak  mengherankan, jika suatu koperasi, seperti koperasi pegawai Negeri, pusatnya umumnya berkedudukan  di  ibukota  kebupaten,  sedangkan jenis koperasi yang lain seperti KUD, pusatnya berkedudukan di ibukota propinsi. Perbedaan dalam pembentukan atau pemusatan koperasi yang dikaitkan dengan administrasi pemerintahan, rupanya tidak hanya terdapat antara suatu jenis koperasi dengan jenis koperasi lain, seperti  antara jajaran koperasi unit desa dan jajaran koperasi pegawai negeri, tetapi ternyata perbedaan seperti tersebut di atas juga ditemukan dalam jajaran satu jenis koperasi sendiri. Sebagai contoh dapat kita lihat pada jajaran koperasi pegawai negeri, pada tingkat propinsi.
a. Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPN-RI) berkependudukan di Ibukota Negara. Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) berkedudukan di ibukota Propinsi.

Anggota-anggotanya dari GKPN ini adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten.  Tetapi  ada  beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat koperasi pegawai  negeri tingkat  I,  seperti  yang terdapat di propinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, DKI

Jakarta, Kalimantan Tengah,  NTT,  Sulawesi  Tenggara, Maluku, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Anggota dari koperasi tersebut adalah Koperasi-Koperasi Primer.
c. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah Koperasi Pegawai Negeri.
d. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang anggotanya adalah orang- orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada dalam lembaga pemerintah atau di sekolah atau di kecamatan yang selanjutnya disebut sebagai PKN Primer.

Disinilah kita melihat pengaruh daripada PP 60/59  terhadap bentuk atau penjenjangan dari koperasi yang masih mengaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah.  Perlu  diketahui  bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 4 jenjang, banyak jenis  koperasi yang hanya mempunyai 3 jenjang, seperti koperasi unit desa (KUD) dan koperasi  karyawan  (KOPKAR).  Pada  tingkat  nasional, KUD mempunyai induk (INKUD), sedangkan pada tingkatan propinsi PUSKUD. Demikian pula dengan KOPKAR, Induknya berkedudukan di ibukota tingkat nasional, pusatnya berada di ibukota propinsi.

Selanjutnya koperasi yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut Koperasi Primer, sedangkan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi disebut Koperasi Sekunder, Induk-induk koperasi, Gabungan koperasi dan pusat-pusat joperasi itu merupakan

Koperasi Sekunder. Jadi koperasi karyawan yang berada diperusahaan- perusahaan, koperasi pegawai negeri yang berada di unit lembaga pemerintahan dan koperasi unit desa yang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang  disebut  Koperasi  Primer. Bentuk koperasi yang demikian ini di Amerika Serikat disebut Koperasi Lokal.

Tentang  bentuk-bentuk  koperasi  ini,  Undang-undang No.25/1992 tidak menyebut-nyebut daerah kerja bagi masing-masing bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Pasal 15 dalam penjelasannya,  memberikan  uraian  sebagai berikut: Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau  tingkatan.  Dalam  hal  koperasi  mendirikan  koperasi  sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,  maka  jumlah  tingkatan  maupunpenamaanya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Dari pernyataan pasal 16 undang-undang No. 12/67 dan pasal 15 Undang-undang No. 25/1992, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada keharusan bagi koperasi-koperasi dalam hal penjenjangan ini harus menyesuaikan diri  dengan  wilayah  administrasi  pemerintahan. Hal ini semata-mata karena pertimbangan praktis dan pertimbangan historis

Pengertian , Definisi dan Jenis Koperasi

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bisnis online dari hp android, Artikel Bisnis Online Syariah, Artikel Bisnis Tanpa Modal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian , Definisi dan Jenis Koperasi
link : Pengertian , Definisi dan Jenis Koperasi

Baca juga


November 2017

Pengertian , Definisi dan Hakikat Koperasi - Koperasi berasal dari perkataan ko/co dan operasi/operation,  yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan.  Koperasi  adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.

3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu  kumpulan  orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa; koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.2
Kata-kata yang tersurat dalam definisi  tersebut  dapat  diterangkan sebagai berikut:
a. Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi.

b. Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan.
c. Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Sebagaimana dimuat dalam Bab III Bagian I, pengertian koperasi, Pasal 3 UU No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sabagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.3
Prof. Marvin A. Schaars  seorang  guru  besar  dari  Universitas  of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela  dimiliki  dan  dikendalikan  oleh  anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.4
Dari pernyataan Identiti Koperasi ICA (Perserikatan Koperasi Internasional) Koperasi ialah sebuah persatuan manusia  yang  berautonomi yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya dan aspirasi menerusi pertubuhan yang dipunyai bersama dan dikawal secara demokrasi.
Definisi diatas nampak sederhana, tetapi di  dalamnya  terkandung makna yang luas. Koperasi mengandung dua unsur, yaitu  unsur ekonomi  dan  unsur  sosial.  Koperasi  merupakan  suatu  sistem  dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen- komponen atau bagian yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.

Sendi dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di Rochdale, Inggris tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian dipergunakan sebagai  pedoman  bagi  para  penggerak  dan pelopor  koperasi  di seluruh dunia. Pada kurun waktu yang hampir bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan dan dikembangkan oleh Raffeise dan Herman Schalde D. di Jerman. Dalam perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing dalam menerapkan prinsip- prinsip itu. Namun beberapa yang bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip di antaranya nampak kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut.

Dalam konteks koperasi pesantren, pengurus dapat diartikan sebagai keseluruhan daya penggerak dalam pengelolaan koperasi yang dapat mendidik santri serta memberi arahan  kepada  santri  sehingga  santri dapat memahami kegiatan ekonomi dan tujuan yang dikehendaki dapat tercapai.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.7

Dengan demikian dari pengertian tersebut hakikat koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekumpulan orang-orang atau kelompok yang mengutamakan kegiatan yang bersifat kerja sama, gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Artinya koperasi adalah merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. karena koperasi mempunyai asas demokrasi maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik anggota itu sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi    dalam    koperasi    terletak     pada     rapat     anggota  koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokkan itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda. Pengelompokan atau klasifikasi koperasi atau istilah apa pun yang digunakan, memang diperlukan mengingat adanya banyak perbedaan yang ditemukan di antara sesama koperasi, baik yang menyangkut ciri, sifat, ekonominya, lapangan usaha, ataupun afiliasi keanggotaannya dan sebagainya.
Untuk memisahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya, Indonesia dalam  sejarahnya  menggunakan  berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti tersebut di atas itu selanjutnya disebut penjenisan. Dalam perkembangannya kriteria yang dipergunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.8

Peraturan pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2), mengatakan sebagai berikut:
1. Pada  dasarnya  yang  dimaksud  dengan   penjenisan  koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/ 1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal3), yaitu:
a. Koperasi Desa

b. Koperasi Pertanian

c. Koperasi Peternakan

d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan / Industri

f. Koperasi Simpan Pinjam

g. Koperasi Konsumsi

Ir.Kaslan A.Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan menurut klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2. Koperasi penghasil tujuan dari koperasi jenis ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
3. Koperasi simpan pinjam tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjamkan uang.
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis Koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi
 produksi. Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha tersebut di  atas,  lama-kelamaan  bertambah  luas  sesuai dengan keperluan  masyarakat,  seperi  koperasi  pertanian,  koperasi peternakan, koperasi perikanan dan lainnya.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah dari dan  maksud  untuk efesiensi suatu golongan  dalam  masyarakat  yang  homogen  karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya, misalnya koperasi yang bersifat khusus seperti  koperasi  batik,  koperasi perumahan, koperasi listrik desa, koperasi asuransi dan koperasi lainnya. Guna kepentingan dan perkembangan daerah kerja serta menjamin efisiensi ekonomi koperasi yang bersangkutan juga demi ketertiban, diusahakan hanya satu koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja.
Berbagai  jenis  koperasi  lahir  seirama  dengan  aneka  jenis  usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu:
1. Koperasi Konsumsi

2. Koperasi Kredit

3. Koperasi Produksi

4. Koperasi Jasa

5. Koperasi Serba Usaha

Pengertian , Definisi dan Hakikat Koperasi - Koperasi berasal dari perkataan ko/co dan operasi/operation,  yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan.  Koperasi  adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.

3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.


Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu  kumpulan  orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa; koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.2
Kata-kata yang tersurat dalam definisi  tersebut  dapat  diterangkan sebagai berikut:
a. Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi.

b. Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan.
c. Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Sebagaimana dimuat dalam Bab III Bagian I, pengertian koperasi, Pasal 3 UU No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sabagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.3
Prof. Marvin A. Schaars  seorang  guru  besar  dari  Universitas  of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela  dimiliki  dan  dikendalikan  oleh  anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.4
Dari pernyataan Identiti Koperasi ICA (Perserikatan Koperasi Internasional) Koperasi ialah sebuah persatuan manusia  yang  berautonomi yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya dan aspirasi menerusi pertubuhan yang dipunyai bersama dan dikawal secara demokrasi.
Definisi diatas nampak sederhana, tetapi di  dalamnya  terkandung makna yang luas. Koperasi mengandung dua unsur, yaitu  unsur ekonomi  dan  unsur  sosial.  Koperasi  merupakan  suatu  sistem  dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen- komponen atau bagian yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.

Sendi dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di Rochdale, Inggris tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian dipergunakan sebagai  pedoman  bagi  para  penggerak  dan pelopor  koperasi  di seluruh dunia. Pada kurun waktu yang hampir bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan dan dikembangkan oleh Raffeise dan Herman Schalde D. di Jerman. Dalam perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing dalam menerapkan prinsip- prinsip itu. Namun beberapa yang bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip di antaranya nampak kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut.

Dalam konteks koperasi pesantren, pengurus dapat diartikan sebagai keseluruhan daya penggerak dalam pengelolaan koperasi yang dapat mendidik santri serta memberi arahan  kepada  santri  sehingga  santri dapat memahami kegiatan ekonomi dan tujuan yang dikehendaki dapat tercapai.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.7

Dengan demikian dari pengertian tersebut hakikat koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekumpulan orang-orang atau kelompok yang mengutamakan kegiatan yang bersifat kerja sama, gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Artinya koperasi adalah merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. karena koperasi mempunyai asas demokrasi maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik anggota itu sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi    dalam    koperasi    terletak     pada     rapat     anggota  koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokkan itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda. Pengelompokan atau klasifikasi koperasi atau istilah apa pun yang digunakan, memang diperlukan mengingat adanya banyak perbedaan yang ditemukan di antara sesama koperasi, baik yang menyangkut ciri, sifat, ekonominya, lapangan usaha, ataupun afiliasi keanggotaannya dan sebagainya.
Untuk memisahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya, Indonesia dalam  sejarahnya  menggunakan  berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti tersebut di atas itu selanjutnya disebut penjenisan. Dalam perkembangannya kriteria yang dipergunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.8

Peraturan pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2), mengatakan sebagai berikut:
1. Pada  dasarnya  yang  dimaksud  dengan   penjenisan  koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/ 1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal3), yaitu:
a. Koperasi Desa

b. Koperasi Pertanian

c. Koperasi Peternakan

d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan / Industri

f. Koperasi Simpan Pinjam

g. Koperasi Konsumsi

Ir.Kaslan A.Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan menurut klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2. Koperasi penghasil tujuan dari koperasi jenis ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
3. Koperasi simpan pinjam tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjamkan uang.
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis Koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi
 produksi. Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha tersebut di  atas,  lama-kelamaan  bertambah  luas  sesuai dengan keperluan  masyarakat,  seperi  koperasi  pertanian,  koperasi peternakan, koperasi perikanan dan lainnya.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah dari dan  maksud  untuk efesiensi suatu golongan  dalam  masyarakat  yang  homogen  karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya, misalnya koperasi yang bersifat khusus seperti  koperasi  batik,  koperasi perumahan, koperasi listrik desa, koperasi asuransi dan koperasi lainnya. Guna kepentingan dan perkembangan daerah kerja serta menjamin efisiensi ekonomi koperasi yang bersangkutan juga demi ketertiban, diusahakan hanya satu koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja.
Berbagai  jenis  koperasi  lahir  seirama  dengan  aneka  jenis  usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu:
1. Koperasi Konsumsi

2. Koperasi Kredit

3. Koperasi Produksi

4. Koperasi Jasa

5. Koperasi Serba Usaha

Pengertian dan Tujuan Bank Syariah

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian dan Tujuan Bank Syariah
link : Pengertian dan Tujuan Bank Syariah

Baca juga


November 2017

Pengertian dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian dan Tujuan Bank Syariah - Pengertian bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya

yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.3  Landasan  hukum bank syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Didalam Undang-Undang Perbankan Syariah pasal 1 pengertian bank syariah, bank umum syariah, bank pembiayaan  rakyat  syariah, unit usaha syariah adalah sebagai berikut:

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan  di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada  pasal 1 butir 12 Undang-Undang tersebut, yaitu Prinsip Syariah adalah prinsip
hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.4

Tujuan Bank Syariah

Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas yaitu bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan prinsip syariah.
Walaupun demikian, sama seperti bisnis entity lainnya, bank syariah tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu bank syariah disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat. Maka bank syariah harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.

Pengertian dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian dan Tujuan Bank Syariah - Pengertian bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya

yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.3  Landasan  hukum bank syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Didalam Undang-Undang Perbankan Syariah pasal 1 pengertian bank syariah, bank umum syariah, bank pembiayaan  rakyat  syariah, unit usaha syariah adalah sebagai berikut:

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan  di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada  pasal 1 butir 12 Undang-Undang tersebut, yaitu Prinsip Syariah adalah prinsip
hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.4

Tujuan Bank Syariah

Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas yaitu bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan prinsip syariah.
Walaupun demikian, sama seperti bisnis entity lainnya, bank syariah tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu bank syariah disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat. Maka bank syariah harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.

4 Jenis Passive Income, Yang Bisa Anda Milik Sobat

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Kreatif, Artikel Ide Bisnis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 4 Jenis Passive Income, Yang Bisa Anda Milik Sobat
link : 4 Jenis Passive Income, Yang Bisa Anda Milik Sobat

Baca juga


November 2017

 Apa kabar sobat, sehat selalu ?

Mungkin jika Anda pantau FB saya, saat ini saya lebih banyak membahas permasalahan Passive Income
dibandingkan dengan Bisnis Online Sobat.

Kenapa?

Alasannya karena jika Anda mempunyai uang dari Bisnis Online tentu, Anda ada 2 pilihan yaitu :

1. Ekspansi bisnis anda
2. Investasikan sebagian hasilnya ke Bisnis Passive Income

Betul ?

Lalu Apakah Sebenarnya Yang Dimaksud Dengan Passive Income tersebut?

Passive Income adalah dimana Anda menaruh uang dalam 1 bisnis dan bisnis itu menghasilkan uang
untuk Anda, tanpa harus Anda slalu memantau dan berada di bisnis tersebut.


Hanya ada 4 income yang bisa digolongkan kedalam PASSIVE INCOME!

Diluar ini adalah ACTIVE INCOME, dimana Anda menukarkan Waktu Anda untuk Uang.

1. Bunga.
   Anda tidak salah membaca. passive Income pertama yang sudah pasti Anda ketahui tentunya namanya
  Bunga Bank.

Anda menabung di bank, tiap bulan Anda mendapatkan bunga atas simpanan Anda. Tanpa harus Anda bekerja
untuk Bank tentunya Sobat.

 Dan jika  anda ingin profit bertambah, tentunya di pindahkan ke Deposit sehingga yang di dapatkan lebih tinggi tentunya sekitar 6% pertahun belum lagi dipotong pajak bunga 20%

Jika Anda dalam 1 bulan membutuhkan Biaya hidup untuk keluarga sekitar Rp. 25 juta sebulan.
maka Rp. 25 juta x 12 bulan = 300 juta..

Jadi dengan kata lain anda membutuhkan uang kurang lebih sekitar 6 MILYAR sobat untuk di depositokan.
supaya Anda mempunyai mendapatkan uang untuk biaya hidup tanpa harus bekerja.

2. Dividen
  Dividen adalah sejumlah uang yang anda dapatkan dari persentase keuntungan jika Anda memiliki sejumlah
saham di perusahaan tertentu atau anda memiliki saham di perusahaan Anda sendiri yang join dengan partner
bisnis Anda.


3. Royalti
 kalau Anda bisa menulis buku, menulis lagu, membuat film / video ecourse, paten merk / design. Apapun yang bisa mendatangkan royalti, maka Anda bisa mendapatkan passive income dari hasil karya tulis / ide Anda.

4. Uang Sewa dari properti.
   ini merupakan Bisnis yang sedang saya geluti dan dalami. dan menjadi Favorite saya saat ini.

Pertama, Sobat bisa mendapatkan uang dari hasil menyewakan properti dan Harga sewa yang menentukan
Sobat sendiri bukan si penyewa.


Contoh:
Anda memiliki sebuah rumah kost.
Setiap kamar anda sewakan 1 juta rupiah.
Nah anda ingin menaikan harga sewa, bisa atau tidak?
Sangat bisa!

Anda tambahin kamar mandi dalam, maka anda bisa jual 1,5 juta.
Lalu Anda pasangin AC ,anda bisa jual 2juta.
Lalu anda tambah TV CABLE dan internet, anda bisa jual 2,5 juta.
Lalu anda tambahin water heater, anda bisa jual 3 juta.
Banyak sekali yang anda bisa lakukan, dan semua kontrolnya ditangan anda!

Anda ingin terimanya tiap tahun sekali, anda sewakan per tahun
Anda ingin terima bulanan, anda sewakan per bulan
Anda ingin terima uang tiap hari, anda sewakan harian
Semua kontrol di tangan anda

Kalau interest, bank yang tentukan.
Kalau dividen, RUPS yang tentukan.
Kalau royalti, penerbit atau label yang tentukan
Kalau sewa Properti tentunya, ANDA SENDIRI yang tentukan harganya karena itu milik Anda Pribadi !

Kedua,
Harga nilai property yang disewakan juga PASTI akan SELALU ADA dan MENINGKAT nilainya!

Penghasilan interest ( uang ) nilainya turun tahun demi tahun, apalagi karena saat ini bank tidak membutuhkan uang terlalu banyak uang hasil tax amnesty yang masuk ke perbankan indonesia!

Penghasilan dividen ( Saham ) belum tentu ada 100 atau 20 tahun lagi.

Tentunya anda sudah tahu Nyonya menir perusahaan yang sudah melebihi 20tahun terpaksa Tumbang dan hilang, dan bahkan beberapa perusahaan lama lainnya sedang perlahan tetapi pasti menutup Offline Bisnisnya.

Penghasilan royalti ( karya anda) belum tentu masih laku terjual 5 - 10 tahun lagi, karena mungkin sudah ada yang membuatnya lagi, dan perusahaan tersebut sudah tidak ingin produksi karya anda lagi.

Tapi sekali lagi, penghasilan sewa Properti pasti akan tetap ada disana 100 tahun lagi, dan pasti meningkat nilainya!

Kalau anda menginginkan passive income sebesar 100 juta sebulan, maka yg perlu anda lakukan adalah memiliki
100 kamar dengan sewa 1 juta , atau
68 kamar dengan sewa 1,5 juta , atau
50 kamar dengan sewa 2 juta , atau
40 kamar dengan sewa 2,5 juta , atau
33 kamar dengan sewa 3 juta, atau
25 kamar dengan sewa 4 juta.
Propertinya sendiri akan meningkat nilainya dari tahun ke tahun!

Mari pilih passive income yang anda inginkan, dan berfokus untuk menghasilkan passive income yg cukup untuk menggantikan active income anda!

 Apa kabar sobat, sehat selalu ?

Mungkin jika Anda pantau FB saya, saat ini saya lebih banyak membahas permasalahan Passive Income
dibandingkan dengan Bisnis Online Sobat.

Kenapa?

Alasannya karena jika Anda mempunyai uang dari Bisnis Online tentu, Anda ada 2 pilihan yaitu :

1. Ekspansi bisnis anda
2. Investasikan sebagian hasilnya ke Bisnis Passive Income

Betul ?

Lalu Apakah Sebenarnya Yang Dimaksud Dengan Passive Income tersebut?

Passive Income adalah dimana Anda menaruh uang dalam 1 bisnis dan bisnis itu menghasilkan uang
untuk Anda, tanpa harus Anda slalu memantau dan berada di bisnis tersebut.


Hanya ada 4 income yang bisa digolongkan kedalam PASSIVE INCOME!

Diluar ini adalah ACTIVE INCOME, dimana Anda menukarkan Waktu Anda untuk Uang.

1. Bunga.
   Anda tidak salah membaca. passive Income pertama yang sudah pasti Anda ketahui tentunya namanya
  Bunga Bank.

Anda menabung di bank, tiap bulan Anda mendapatkan bunga atas simpanan Anda. Tanpa harus Anda bekerja
untuk Bank tentunya Sobat.

 Dan jika  anda ingin profit bertambah, tentunya di pindahkan ke Deposit sehingga yang di dapatkan lebih tinggi tentunya sekitar 6% pertahun belum lagi dipotong pajak bunga 20%

Jika Anda dalam 1 bulan membutuhkan Biaya hidup untuk keluarga sekitar Rp. 25 juta sebulan.
maka Rp. 25 juta x 12 bulan = 300 juta..

Jadi dengan kata lain anda membutuhkan uang kurang lebih sekitar 6 MILYAR sobat untuk di depositokan.
supaya Anda mempunyai mendapatkan uang untuk biaya hidup tanpa harus bekerja.

2. Dividen
  Dividen adalah sejumlah uang yang anda dapatkan dari persentase keuntungan jika Anda memiliki sejumlah
saham di perusahaan tertentu atau anda memiliki saham di perusahaan Anda sendiri yang join dengan partner
bisnis Anda.


3. Royalti
 kalau Anda bisa menulis buku, menulis lagu, membuat film / video ecourse, paten merk / design. Apapun yang bisa mendatangkan royalti, maka Anda bisa mendapatkan passive income dari hasil karya tulis / ide Anda.

4. Uang Sewa dari properti.
   ini merupakan Bisnis yang sedang saya geluti dan dalami. dan menjadi Favorite saya saat ini.

Pertama, Sobat bisa mendapatkan uang dari hasil menyewakan properti dan Harga sewa yang menentukan
Sobat sendiri bukan si penyewa.


Contoh:
Anda memiliki sebuah rumah kost.
Setiap kamar anda sewakan 1 juta rupiah.
Nah anda ingin menaikan harga sewa, bisa atau tidak?
Sangat bisa!

Anda tambahin kamar mandi dalam, maka anda bisa jual 1,5 juta.
Lalu Anda pasangin AC ,anda bisa jual 2juta.
Lalu anda tambah TV CABLE dan internet, anda bisa jual 2,5 juta.
Lalu anda tambahin water heater, anda bisa jual 3 juta.
Banyak sekali yang anda bisa lakukan, dan semua kontrolnya ditangan anda!

Anda ingin terimanya tiap tahun sekali, anda sewakan per tahun
Anda ingin terima bulanan, anda sewakan per bulan
Anda ingin terima uang tiap hari, anda sewakan harian
Semua kontrol di tangan anda

Kalau interest, bank yang tentukan.
Kalau dividen, RUPS yang tentukan.
Kalau royalti, penerbit atau label yang tentukan
Kalau sewa Properti tentunya, ANDA SENDIRI yang tentukan harganya karena itu milik Anda Pribadi !

Kedua,
Harga nilai property yang disewakan juga PASTI akan SELALU ADA dan MENINGKAT nilainya!

Penghasilan interest ( uang ) nilainya turun tahun demi tahun, apalagi karena saat ini bank tidak membutuhkan uang terlalu banyak uang hasil tax amnesty yang masuk ke perbankan indonesia!

Penghasilan dividen ( Saham ) belum tentu ada 100 atau 20 tahun lagi.

Tentunya anda sudah tahu Nyonya menir perusahaan yang sudah melebihi 20tahun terpaksa Tumbang dan hilang, dan bahkan beberapa perusahaan lama lainnya sedang perlahan tetapi pasti menutup Offline Bisnisnya.

Penghasilan royalti ( karya anda) belum tentu masih laku terjual 5 - 10 tahun lagi, karena mungkin sudah ada yang membuatnya lagi, dan perusahaan tersebut sudah tidak ingin produksi karya anda lagi.

Tapi sekali lagi, penghasilan sewa Properti pasti akan tetap ada disana 100 tahun lagi, dan pasti meningkat nilainya!

Kalau anda menginginkan passive income sebesar 100 juta sebulan, maka yg perlu anda lakukan adalah memiliki
100 kamar dengan sewa 1 juta , atau
68 kamar dengan sewa 1,5 juta , atau
50 kamar dengan sewa 2 juta , atau
40 kamar dengan sewa 2,5 juta , atau
33 kamar dengan sewa 3 juta, atau
25 kamar dengan sewa 4 juta.
Propertinya sendiri akan meningkat nilainya dari tahun ke tahun!

Mari pilih passive income yang anda inginkan, dan berfokus untuk menghasilkan passive income yg cukup untuk menggantikan active income anda!

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis Online Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
link : Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

Baca juga


November 2017

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah - Lembaga keuangan syariah (Islam) pada saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari kehidupan di dunia Islam. Lembaga  keuangan  syariah ini tidak hanya terdapat di negara-negara Islam, tetapi juga terdapat di negara-negara yang ada masyarakat muslimnya. Kerangka dasar dari lembaga keuangan Islam yaitu serangkaian aturan main dan hukum secara keseluruhan berdasarkan syariah, yang mengatur bidang ekonomi, sosial, politik dan aspek budaya. Jenis usaha dan produk lembaga keuangan pada dasarnya sama  dengan lembaga keuangan konvensional yaitu, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

1 Pertama, LKB seperti Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kedua, LKBB seperti Asuransi Takaful, Asuransi Sosial dan Kesehatan, Dana Pensiun, Koperasi dan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) serta Pasar Modal Syariah.

Prinsip utama yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan syariah “bebas bunga” yang tercermin dalam produk-produk yang dihasilkannya. Misalnya Murabahah (pembiayaan dengan laba), Bai’ As-Salam (pesanan dibayar tunai), Bai’ Al-Istishna  (pesanan dibayar dengan cicilan), Mudharabah (usaha dengan bagi hasil), Musyarakah (penyertaan modal), Al-Hawalah (perpindahaan piutang), Al- Wakalah (pendeledasian) Al-qardhul Hasan (pembiayan kebajikan), Ijarah (sewa-menyewa), Al-Kafalah (jaminan), Al-Wadi’ah (simpanan deposito), Al- Rahn (gadai), saham, Sekuritas, dan Intrumen dalam Kebijakan Moneter Pemerintah tetap didasarkan pada prinsip Syariah.

Bank Syariah juga mempunyai produk-produk jasa keuangan yang  telah disebutkan diatas, jadi dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip Syariah. Oleh karena itu, bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatny

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah - Lembaga keuangan syariah (Islam) pada saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari kehidupan di dunia Islam. Lembaga  keuangan  syariah ini tidak hanya terdapat di negara-negara Islam, tetapi juga terdapat di negara-negara yang ada masyarakat muslimnya. Kerangka dasar dari lembaga keuangan Islam yaitu serangkaian aturan main dan hukum secara keseluruhan berdasarkan syariah, yang mengatur bidang ekonomi, sosial, politik dan aspek budaya. Jenis usaha dan produk lembaga keuangan pada dasarnya sama  dengan lembaga keuangan konvensional yaitu, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

1 Pertama, LKB seperti Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kedua, LKBB seperti Asuransi Takaful, Asuransi Sosial dan Kesehatan, Dana Pensiun, Koperasi dan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) serta Pasar Modal Syariah.

Prinsip utama yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan syariah “bebas bunga” yang tercermin dalam produk-produk yang dihasilkannya. Misalnya Murabahah (pembiayaan dengan laba), Bai’ As-Salam (pesanan dibayar tunai), Bai’ Al-Istishna  (pesanan dibayar dengan cicilan), Mudharabah (usaha dengan bagi hasil), Musyarakah (penyertaan modal), Al-Hawalah (perpindahaan piutang), Al- Wakalah (pendeledasian) Al-qardhul Hasan (pembiayan kebajikan), Ijarah (sewa-menyewa), Al-Kafalah (jaminan), Al-Wadi’ah (simpanan deposito), Al- Rahn (gadai), saham, Sekuritas, dan Intrumen dalam Kebijakan Moneter Pemerintah tetap didasarkan pada prinsip Syariah.

Bank Syariah juga mempunyai produk-produk jasa keuangan yang  telah disebutkan diatas, jadi dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip Syariah. Oleh karena itu, bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatny

Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang , Khusus Untuk Anda Yang Ingin Lunas Hutangnya Atau Agar Tidak Punya Hutang Lagi

November 2017 - Hallo sahabat BELAJAR DROPSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis syariah, Artikel Kepribadian Sukses, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang , Khusus Untuk Anda Yang Ingin Lunas Hutangnya Atau Agar Tidak Punya Hutang Lagi
link : Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang , Khusus Untuk Anda Yang Ingin Lunas Hutangnya Atau Agar Tidak Punya Hutang Lagi

Baca juga


November 2017

.. *** Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang , Khusus Untuk Anda Yang Ingin Lunas Hutangnya Atau Agar Tidak Punya Hutang Lagi ** ..

.. Mungkin hampir 90% orang punya hutang, tapi hanya 10% yang punya hutang tidak menjual dirinya untuk melunasi hutang, maksudnya ? Banyak yang MENJUAL DIRI untuk melunasi hutang, maksudnya ? jadi Pelacur ? bukan bukan bukan hehehe...

.. Simak lebih dalam email ini, bagaimana saya " Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang " ? ..
.. Kalau Anda saat ini punya hutang, saya pun dulu pernah punya banyak hutang..
.. Sangking banyaknya, bingung mau bayar pakai apa .. 
.. Tapi jika Anda lulus dari ujian ini, InsyaAllah income Anda pasti naik..
.. Tapi jika Anda tidak lulus dari ujian, maka income Anda makin tambah ancur, harga diri tambah ancur cur cur juga ..

.. Alhamdulillah sebenarnya saya punya banyak hutang bukan karena ulah saya..
.. Bukan karena saya gengsi, berhutang karena ingin pamer , karena ingin kelihatan wah dll..
.. Saya justru dijuluki dalam keluarga " Super Duper Sederhana, tidak membeli apa pun kalau bukan kebutuhan "..
.. Misal, udah tahu gakada duit, hutang beli mobil ....
.. Udah tahu gakada duit, hutang bikin acara nikahan besar - besaran ....
.. Udah tahu gakada duit, hutang untuk usaha yang baru bangun biar kelihatan sukses ...
.. Sebenarnya hutang itu ada, lebih banyak karena ulah dirinya sendiri, tapi lucunya membuat orang lain terimbas merasakan kesulitannya ..

.. Saya punya banyak hutang, karena ulah kawan, ulah sahabat sendiri ..
.. MasyaAllah, gedeg minta ampunnn, tapi sekrang semua sudah berlalu ..

.. Bagaimana melunasi hutang tanpa uang ? 

.. " Komitmen Melunasi "
.. Iya betul, hadapi orang - orang yang telibat meminjam uangnya kepada kita. justru dekati, silaturahmikan, biarkan mereka menghina, mencaci maki, terima apa adanya, itu karena ulah kita. Kecuali memang orangnya sudah ngedableg, ya sudah yang penting Anda komitmen akan melunasi, meskipun tidak tahu entah kapan akan melunasinya..

.. Justru dengan punya hutang, kita sedang didik untuk memiliki komitmen. Tapi kalau bisa jangan berhutang dulu, biar tahu apa itu pentingnya komitmen ..
.. Komitmen itu tidak hanya pada orang yang diberikan hutang, tapi kepada orang - orang yang mau membantu Anda, kepada karyawan Anda, kepada orang - orang disekitar Anda ..
.. Hati 2x, jika Anda tidak KOMITMEN, kelarrr dah, Anda sedang menjual harga diri Anda sendiri .....
.. Mungkin bisa jadi kalau Anda tidak berubah, tidak akan ada yang percaya dengan Anda ..

.. Yapz, saya membayar LUNAS hutang - hutang saya 40% lebih saya bayar dengan " KOMITMEN " 
.. Saya silaturahmi, saya telponi, saya sering komunikasi dengan orang - orang yang memberikan hutang sama saya, bukan malah didiemin aja, sms gakdibales, w.a gak dibales, telpon gak diangkat, takut menghadapi kayak mau mati, ah sudahlah tambah susah ...

.. Terus, setiap hari saya pakai jurus marketing, sering saya ajak komunikasi..
.. Setiap hari, 1 orang saya telpon.. Gak ketang hanya saya tanya kabar ..
.. Intinya, KOMITMEN itu harus dibarengi ACTION, bukan hanya sekedar UCAPAN ...
.. Saya benar - benar menjaga komitmen saya dengan yang memberikan hutang, saya jaga komitmen saya dengan kawan - kawan yang membantu saya, saya jaga komitmen saya dengan team saya, pokoknya kepada semua orang yang terlibat dalam kehidupan sehari - hari saya, saya menjaga komitmen saya , jangan sampai saya menjual harga diri saya dengan membuat mereka semua kecewa karena saya tidak komitmen ....

.. hari demi hari terlewati, beberapa kawan yang pernah saya hutangi memberikan kabar ..
.. " Assalammualaikum akh abdillah ? ana yakin antum orangnya komitmen, saat ini mungkin antum belum bisa mengembalikan uang ana. Ana niatkan uang ana untuk ana sedekahkan sama antum, ana salut sama antum tetap menjaga silaturahmi apa pun yang terjadi .. "

.. Yupz, ada yang menyedekahkan uang mereka, bukan berarti saya meminta mereka sedekahkan kepada saya. Ada yang mengikhlaskan untuk sedekah 14 juta, 20 juta, dan masih banyak lagi ....
.. Ada juga yang mengikhlaskan uangnya, tapi saya diminta untuk selalu sedekah kalau udah mulai mendapatkan income. Ya, dengan komitmen juga, saya diajarkan pentingnya sedekah rutin ....

.. Saya sangat bersyukur, saya banyak belajar dari Hutang Piutang ini, bahwa apa pun yang terjadi " JANGAN MENJUAL DIRI " tunjukan bahwa Anda orang yang " KOMITMEN " bukan hanya dari ucapan nanti saya bayar, nanti saya bayar, tapi orangnya dihubungi susahnya minta amirrrr...

.. HATI - HATI, hanya dengan " KOMITMEN " Anda sedang menciptakan ERA BARU dalam HIDUP ANDA..
.. ERA baru yang baik untuk Anda dan keluarga Anda, tau ERA Baru yang buruk .....
.. dan itu Anda sendirilah yang memilihnya ....

.. Semoga Itibar ini bisa menjadi pelajaran buat kita ..
.. Boleh Anda share tidak harus ijin dengna saya dahulu, share kepada yang benar - benar ingin hutangnya lunas, biar kehidupannya tambah makmur, bukan malah tambah ancurrrrr..

.. Oh ya Ingin belajar Internet Marketing bareng saya join telegram channel saya ya, kalau belum
.. disini channelnya ==> t.me/jagoim

.. Salam Hangat

.. Abdillah pgo
.. Profesional Internet Marketer

.. *** Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang , Khusus Untuk Anda Yang Ingin Lunas Hutangnya Atau Agar Tidak Punya Hutang Lagi ** ..

.. Mungkin hampir 90% orang punya hutang, tapi hanya 10% yang punya hutang tidak menjual dirinya untuk melunasi hutang, maksudnya ? Banyak yang MENJUAL DIRI untuk melunasi hutang, maksudnya ? jadi Pelacur ? bukan bukan bukan hehehe...

.. Simak lebih dalam email ini, bagaimana saya " Membayar Lunas Hutang Tanpa Uang " ? ..
.. Kalau Anda saat ini punya hutang, saya pun dulu pernah punya banyak hutang..
.. Sangking banyaknya, bingung mau bayar pakai apa .. 
.. Tapi jika Anda lulus dari ujian ini, InsyaAllah income Anda pasti naik..
.. Tapi jika Anda tidak lulus dari ujian, maka income Anda makin tambah ancur, harga diri tambah ancur cur cur juga ..

.. Alhamdulillah sebenarnya saya punya banyak hutang bukan karena ulah saya..
.. Bukan karena saya gengsi, berhutang karena ingin pamer , karena ingin kelihatan wah dll..
.. Saya justru dijuluki dalam keluarga " Super Duper Sederhana, tidak membeli apa pun kalau bukan kebutuhan "..
.. Misal, udah tahu gakada duit, hutang beli mobil ....
.. Udah tahu gakada duit, hutang bikin acara nikahan besar - besaran ....
.. Udah tahu gakada duit, hutang untuk usaha yang baru bangun biar kelihatan sukses ...
.. Sebenarnya hutang itu ada, lebih banyak karena ulah dirinya sendiri, tapi lucunya membuat orang lain terimbas merasakan kesulitannya ..

.. Saya punya banyak hutang, karena ulah kawan, ulah sahabat sendiri ..
.. MasyaAllah, gedeg minta ampunnn, tapi sekrang semua sudah berlalu ..

.. Bagaimana melunasi hutang tanpa uang ? 

.. " Komitmen Melunasi "
.. Iya betul, hadapi orang - orang yang telibat meminjam uangnya kepada kita. justru dekati, silaturahmikan, biarkan mereka menghina, mencaci maki, terima apa adanya, itu karena ulah kita. Kecuali memang orangnya sudah ngedableg, ya sudah yang penting Anda komitmen akan melunasi, meskipun tidak tahu entah kapan akan melunasinya..

.. Justru dengan punya hutang, kita sedang didik untuk memiliki komitmen. Tapi kalau bisa jangan berhutang dulu, biar tahu apa itu pentingnya komitmen ..
.. Komitmen itu tidak hanya pada orang yang diberikan hutang, tapi kepada orang - orang yang mau membantu Anda, kepada karyawan Anda, kepada orang - orang disekitar Anda ..
.. Hati 2x, jika Anda tidak KOMITMEN, kelarrr dah, Anda sedang menjual harga diri Anda sendiri .....
.. Mungkin bisa jadi kalau Anda tidak berubah, tidak akan ada yang percaya dengan Anda ..

.. Yapz, saya membayar LUNAS hutang - hutang saya 40% lebih saya bayar dengan " KOMITMEN " 
.. Saya silaturahmi, saya telponi, saya sering komunikasi dengan orang - orang yang memberikan hutang sama saya, bukan malah didiemin aja, sms gakdibales, w.a gak dibales, telpon gak diangkat, takut menghadapi kayak mau mati, ah sudahlah tambah susah ...

.. Terus, setiap hari saya pakai jurus marketing, sering saya ajak komunikasi..
.. Setiap hari, 1 orang saya telpon.. Gak ketang hanya saya tanya kabar ..
.. Intinya, KOMITMEN itu harus dibarengi ACTION, bukan hanya sekedar UCAPAN ...
.. Saya benar - benar menjaga komitmen saya dengan yang memberikan hutang, saya jaga komitmen saya dengan kawan - kawan yang membantu saya, saya jaga komitmen saya dengan team saya, pokoknya kepada semua orang yang terlibat dalam kehidupan sehari - hari saya, saya menjaga komitmen saya , jangan sampai saya menjual harga diri saya dengan membuat mereka semua kecewa karena saya tidak komitmen ....

.. hari demi hari terlewati, beberapa kawan yang pernah saya hutangi memberikan kabar ..
.. " Assalammualaikum akh abdillah ? ana yakin antum orangnya komitmen, saat ini mungkin antum belum bisa mengembalikan uang ana. Ana niatkan uang ana untuk ana sedekahkan sama antum, ana salut sama antum tetap menjaga silaturahmi apa pun yang terjadi .. "

.. Yupz, ada yang menyedekahkan uang mereka, bukan berarti saya meminta mereka sedekahkan kepada saya. Ada yang mengikhlaskan untuk sedekah 14 juta, 20 juta, dan masih banyak lagi ....
.. Ada juga yang mengikhlaskan uangnya, tapi saya diminta untuk selalu sedekah kalau udah mulai mendapatkan income. Ya, dengan komitmen juga, saya diajarkan pentingnya sedekah rutin ....

.. Saya sangat bersyukur, saya banyak belajar dari Hutang Piutang ini, bahwa apa pun yang terjadi " JANGAN MENJUAL DIRI " tunjukan bahwa Anda orang yang " KOMITMEN " bukan hanya dari ucapan nanti saya bayar, nanti saya bayar, tapi orangnya dihubungi susahnya minta amirrrr...

.. HATI - HATI, hanya dengan " KOMITMEN " Anda sedang menciptakan ERA BARU dalam HIDUP ANDA..
.. ERA baru yang baik untuk Anda dan keluarga Anda, tau ERA Baru yang buruk .....
.. dan itu Anda sendirilah yang memilihnya ....

.. Semoga Itibar ini bisa menjadi pelajaran buat kita ..
.. Boleh Anda share tidak harus ijin dengna saya dahulu, share kepada yang benar - benar ingin hutangnya lunas, biar kehidupannya tambah makmur, bukan malah tambah ancurrrrr..

.. Oh ya Ingin belajar Internet Marketing bareng saya join telegram channel saya ya, kalau belum
.. disini channelnya ==> t.me/jagoim

.. Salam Hangat

.. Abdillah pgo
.. Profesional Internet Marketer